Keputusan DPR Bermakna Menerima Kenaikan Harga BBM
Senin, 21 Mar 2005 16:44 WIB
Jakarta - DPR sudah mengambil keputusan bahwa kenaikan harga BBM akan ditinjau kembali melalui pembahasan APBN-P (APBN Perubahan). Keputusan DPR ini sama saja dengan menerima kenaikan harga BBM. Keputusan DPR ini diambil dalam rapat paripurna pada Senin (21/3/2005). Hasil voting, 297 suara memilih opsi kelima ini. Opsi kelima ini berisikan pemerintah perlu meninjau kembali Peraturan Presiden (Perpers) No. 22 Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga BBM melalui pembahasan APBNP 2005 bersama DPR.Para pemilih opsi ini adalah para anggota Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PPP (FPPP), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi PKS (FPKS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FPBD), dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR).Dari hasil voting, tidak ada satu pun anggota DPR yang memilih opsi kedua, menolak kenaikan harga BBM. Sementara itu, hanya 56 anggota DPR yang memilih opsi keempat, yaitu menolak Peraturan Presiden 22/2005 tentang Pencabutan Subsidi BBM dan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membahas ulang melalui alat-alat kelengkapan DPR. Opsi keempat ini dipilih oleh para anggota Fraksi PAN (FPAN) dan anggota Fraksi PDS (FPDS). Tjatur Sapto Edi, anggota FPAN mengaku, fraksinya sudah berjuang untuk menolak kenaikan harga BBM. "Kita sudah berjuang sampai titik darah penghabisan. Tapi, ternyata fraksi-fraksi lain lebih memilih opsi yang lain. Jadi, sekarang jelas, mana fraksi yang pro rakyat dan mana yang tidak," kata Tjatur di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/3/2005). Selanjutnya Tjatur mempertanyakan sikap pra fraksi yang semula menolak kenaikan harga BBM, tapi ternyata bersikap lain. "Dulu ada fraksi yang menolak kenaikan harga BBM, tapi ternyata sekarang berpendapat lain. Bila FPDIP maupun FKB ikut voting, kekuatan penolak BBM tetap saja kalah," kata dia. Saat ini, kata Tjatur, sudah habis sudah perjuangan di DPR untuk menolak kenaikan harga BBM. "Dengan dipilihnya opsi kelima ini, maka ini sama saja DPR menerima kenaikan harga BBM," ungkap anggota Komisi VII ini. Dalam pembahasan APBN-P nanti, kata dia, masalah kenaikan harga BBM sudah tidak akan lagi dibicarakan. "Yang akan dibahas nantinya adalah realokasi kompensasi BBM. Sudah tidak ada upaya lagi di DPR untuk menolak kenaikan harga BBM," ujarnya. Untuk diketahui, lima opsi yang divoting adalah, pertama, DPR menyerahkan pembahasan kenaikan harga BBM pada alat-alat kelengkapan DPR yaitu Komisi VII, XI, dan Panitian Anggaran. Kedua, DPR menolak kenaikan harga BBM. Ketiga, DPR memahami kenaikan harga BBM.Keempat, DPR menolak Peraturan Presiden 22/2005 tentang Pencabutan Subsidi BBM dan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk membahas ulang melalui alat-alat kelengkapan DPR. Kelima, DPR berpendapat agar pemerintah meninjau ulang kenaikan harga BBM melalui pembahasan APBN Perubahan 2005.
(asy/)











































