Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama dan ditempel di tempat-tempat umum.
"Pedagang seperti restoran untuk menutup tempat berjualan dan pukul 15.00 WIB sore baru boleh buka," kata Illiza kepada wartawan, Sabtu (4/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan (Foto: Agus/detikcom) |
Untuk kafe, juga berlaku hal serupa. Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eli menyarankan agar pemilik kafe di Banda Aceh menyediakan musala tempat salat Tarawih. Pemkot siap memfasilitasi jika tidak ada imam.
"Jangan sampai kafe tutup tapi pengunjung di dalam saat salat Tarawih. Tapi kalau pengunjung salat Tarawih bersama di musala kafe lebih bagus," jelas Illiza.
Aturan itu juga mengatur pengusaha hotel dan lainnya. Untuk pengusaha hotel dilarang menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, menggelar karaoke, disko dan sejenisnya selama Ramadan. Selain itu, pengusaha hotel dan kafetaria dianjurkan untuk memutar tausiah dan musik yang bernuansa Islami.
Sementara untuk nonmuslim yang ada di Aceh, kata Illiza, diperbolehkan berjualan tapi dengan syarat tidak terlihat oleh umum. Mereka juga diminta untuk menghormati umat Islam yang melaksanakan puasa Ramadan.
"Non muslim silakan berjualan untuk mereka sendiri tapi harus tertutup tidak boleh terlihat," jelas Illiza. (aan/aan)












































Aturan juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan (Foto: Agus/detikcom)