Kedua pelaku ini menggunakan momen jelang puasa untuk menjual barang-barang yamg kedaluwarsa. Mereka ditangkap di toko mereka di Kelapa Dua RT 1/02, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Polisi menyita 300 kotak lebih dagangan kedaluwarsa berupa makanan ringan, sampo, sabun, permen, dan calir (lotion).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polah kedua pedagang nakal ini terbongkar karena keluhan dan laporan sejumlah warga sekitar TKP. Ditangkapnya 2 orang laki laki ini diduga pelaku melanggar UU RI No.8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini