Jual Barang Kedaluwarsa Jelang Puasa, 2 Pria Ditangkap Polisi Depok

Jual Barang Kedaluwarsa Jelang Puasa, 2 Pria Ditangkap Polisi Depok

Hendrik I Raseukiy - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2016 02:25 WIB
Ilustrasi makanan kedaluwarsa (Foto: thinkstock)
Depok - Pahing (41) dan Datim (40) dua pelaku penjual barang konsumsi sehari-hari yang sudah kedaluwarsa ditangkap Polsek Bojonggede, Bogor, Polresta Depok.

Kedua pelaku ini menggunakan momen jelang puasa untuk menjual barang-barang yamg kedaluwarsa. Mereka ditangkap di toko mereka di Kelapa Dua RT 1/02, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Polisi menyita 300 kotak lebih dagangan kedaluwarsa berupa makanan ringan, sampo, sabun, permen, dan calir (lotion).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polsek Bojonggede, Bogor menangkap dua pelaku penjual barang konsumsi sehari yang sudah kadaluarsa. Sebagai barang bukti dagangan tersebut ikut disita," Sebut Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Jumat (3/6/2016).

Polah kedua pedagang nakal ini terbongkar karena keluhan dan laporan sejumlah warga sekitar TKP. Ditangkapnya 2 orang laki laki ini diduga pelaku melanggar UU RI No.8 Tahun 1999 tentang pelindungan konsumen.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads