Tersangka yang merupakan warga Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal itu ternyata tidak beraksi sendiri, dia bersama enam temannya tega menodai korban di area hutan karet pada bulan September 2014 silam.
Awalnya kejadian bermula saat Robiyanto berkumpul bersama enam tersangka lain yaitu Sr (35), Om (30), Tn (21), Sp (20), Nr (25) dan Ms (23) yang masih satu kampung denganya. Mereka ternyata memang punya niat jahat untuk menodai wanita dan meminta pelaku Sp untuk mencarinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan para pelaku langsung meninggalkan korban setelah puas melakukan aksi bejatnya. Mereka kemudian kabur ke berbagai daerah.
"Saat melakukan aksinya, mereka dalam pengaruh minuman keras," kata Maulana, Jumat (3/6/2016).
Pelaku yang berhasil ditangkap sempat kabur ke Jakarta setahun lebih dan kembali ke Kendal untuk bekerja di bengkel. Tapi belum lama di Kendal, dia dibekuk petugas Polres Kendal.
"Setelah melakukan pemerkosaan para pelaku kemudian melarikan diri ke luar daerah," tandas Maulana.
Tesangka yang ditangkap masih terus menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kendal. Enam tersangka lainnya juga masih diburu. Tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(alg/dnu)










































