Soal Penyidikan Kasus Suap Reklamasi, KPK: Penyidik Tak Bisa Disetir

Soal Penyidikan Kasus Suap Reklamasi, KPK: Penyidik Tak Bisa Disetir

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 20:03 WIB
Soal Penyidikan Kasus Suap Reklamasi, KPK: Penyidik Tak Bisa Disetir
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kasus suap terkait pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta memunculkan perang opini. KPK memastikan penyidik tidak bisa disetir.

"No.. no. Penyidik nggak bisa disuruh diem. Mereka selalu bekerja. Mereka nggak bisa disetir," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Saut mengatakan penyidik KPK bekerja berdasarkan bukti yang didapat. Saat ini penyidik dari hasil operasi tangkap tangan yakni terkait suap kepada anggota DPRD DKI agar angka kontribusi tambahan 15 persen tidak goal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka sedang fokus di OTT nah, dia main dulu di situ," ujar Saut.

Kasus reklamasi ini ramai diperbincangkan di media sosial. Ada sejumlah opini yang berkembang terutama mengenai siapa saja yang terlibat dalam rangkaian peristiwa besar pengajuan Raperda reklamasi mengenai kontribusi tambahan kepada pengembang reklamasi sebesar 15 persen.

Gubernur DKI Basuki T Purnama mengatakan angka kontribusi tambahan 15 persen dia usulkan agar pengembang bisa berkontribusi lebih untuk Jakarta.


(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads