F-PDIP: Putusan DPR Soal BBM Abu-Abu
Senin, 21 Mar 2005 16:33 WIB
Jakarta - F-PDIP menilai putusan DPR yang meminta pemerintah meninjau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang kenaikan bahan bakar minyak (BBM) melalui pembahasan APBN Perubahan (P) 2005 bersama DPR abu-abu. F-PDIP bertekad menggolkan hak angket BBM."Kami tidak bertanggung jawab atas adanya putusan ini karena kami tidak ikut dalam proses. Boleh-boleh saja, Agung Laksono menafsirkan yang tidak hadir mendukung hasil paripurna ini tetapi toh secara fisik kami juga tidak ada," kata Wakil Ketua F-PDIP Panda Nababan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2005).Panda menegaskan fraksinya juga tidak menandatangan kesepakatan 5 opsi tersebut."Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi kami memang tidak mau terlibatdalam proses bertele-tele," ujarnyaSebenarnya, lanjutnya, pihaknya sudah ingin walk out (WO) seperti PKB dalam rapat paripurna Kamis (17/3/2005)."Kami sebenarnya masih toleransi tetapi ternyata tidak ada keinsyafan dari mereka dulu saat PKB WO masih dua opsi tetapi sekarang justru kok 5 opsi rakyat akan makin marah," lanjutnyaWakil Max Moein menegaskan saat presiden Mega menaikkan harga BBM DPR dulu tidak menolak."Karena kami menilai presiden Mega tidak melanggar UU APBN maupun hukum apalagi memang ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR," kata Max.Menurut dia, menaikkan harga BBM wewenang pemerintah namun tetap harus dibicarakan dengan DPR."Karena dengan adanya kenaikan BBM, asumsi-asumsi dalam APBN berubah seperti SBI, inflasi dan penerimaan dari BBM dan perubahan ini harus disetujui oleh DPR. Kalau kita membenarkan kebijakan pemerintah ini berarti kita membiarkan pelanggaran di depan DPR," ungkap dia.Anggota F-PDIP Maruarar Sirait menambahkan F-PDIP akan berusaha keras untuk menggolkan hak angket mengenai kenaikan BBM."Kita akan fokus dukung angket bisa disepakati dalam rapat paripurna karena opsi lima adalah aosi abu-abu. Padahal, rakyat butuh ketegasan hitam atau putih," imbuhnyaDalam paripurna kali ini, DPR berpendapat pemerintah perlu menijau kembali Peraturan Presiden No. 22 tahun 2005 tentang kenaikan harga BBM melalui APBN Perubahan bersama DPR.
(aan/)











































