"Enggak tahu," kata Nurhadi singkat begitu keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2016) sekitar pukul 17.50 WIB.
Ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan yang berlangsung selama kira-kira 8 jam itu, Nurhadi lagi-lagi hanya menjawab singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik memeriksa Nurhadi hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakpus dengan tersangka Doddy. Doddy adalah pihak yang diduga menyuap panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Sebelumnya, Nurhadi telah dimintai keterangan pada 24 dan 30 Mei 2016 juga untuk Doddy. Pada pemeriksaan pertama Nurhadi mengatakan belum ditanya penyidik mengenai penemuan Rp 1,7 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya yang berada di Kebayoran Baru. Baru pada pemeriksaan kedua yang berlangsung lebih dari 10 jam, penyidik mulai meminta Nurhadi menjelaskan perihal uang tersebut.
"Konfirmasi mengenai penggeledahan dan kaitannya dengan kasus yang tengah disidik," ujar Plt Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, di kantornya, Senin (30/5).
Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yakni Doddy dan Edy. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. (rna/hri)











































