"Kalau sementara ini yang kita temukan pelaksanaan pembongkaran tidak ada perizinan yang diproses terlebih dahulu. Tapi saya belum bisa mengatakan ada pelanggaran atau enggak. Seharusnya ada perizinan yang diurus, misalnya, kapan pembongkaran dilakukan melakukan metode apa, siapa yang melakukan, berapa lama, itu harus diajukan pihak terkait," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Saiman, Jumat (3/6/2016).
Peristiwa gedung robot itu terjadi pada Kamis (2/6) sore. Saiman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Haji Rozak (pengusaha besi yang membongkar-red) belum kesini, belum ada kelanjutan masih kita periksa, bagaimana pembongkaran, prosedur yang benar secara teknik dan dari perizinan secara administrasi. Ya masih melakukan penyidikan," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini