"Tadi sudah diputuskan bahwa ada kenaikan 5 persen bagi daerah yang provinsi kepulauan," ujar Tjahjo kepada wartawan usai mengikuti rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).
Penghitungan DAU ini didasarkan pada luas wilayah laut, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan termasuk kerumitan geografis. Dari kriteria tersebut, wilayah kepulauan yang mendapat kenaikan besaran DAU menurut Tjahjo di antaranya Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua hal lain yang dibahas mengenai gugatan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta dana reboisasi.
Tjahjo menjelaskan, presiden/wapres memberi arahan agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) disinkronkan skala prioritas yang menjadi wewenang gubernur, wewenang bupati, wali kota.
"Berkaitan dengan dana reboisasi. Dana reboisasi masih mengendap lebih kurang 7 triliun dan keinginan daerah ini bisa digunakan. Tadi diputuskan boleh digunakan tetapi yang bersinggungan dengan hutan untuk bibit, untuk penghijauan, untuk lahan kritis. Nggak boleh buat yang lain-lain. Payung hukumnya lewat UU APBNP," papar Tjahjo.
Dalam rapat mengenai Dana Perimbangan Keuangan tentang Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus hadir di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar serta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (fdn/aws)











































