Kronologi Penangkapan Bintang Film Restu Sinaga Alias RS

Kronologi Penangkapan Bintang Film Restu Sinaga Alias RS

Ahmad Masaul Khoiri, - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 17:17 WIB
Foto: Masaul/detikcom (Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade saat jumpa pers)
Jakarta - Artis Dorestu Sinaga atau dikenal dengan Restu Sinaga (RS) ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di rumahnya. Polisi menemukan barang bukti narkoba. Restu, saat ditangkap baru saja bangun tidur.

"Informasi berasal dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Jaksel Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (3/6/2016).

Penangkapan atas Restu dilakukan pada Kamis (2/6) di rumahnya di Cilandak, Jaksel. Berikut kronologi penangkapan Restu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

* Awal Mei

- Polisi mendapat informasi soal Restu

Menurut Kombes Tubagus Ade, informasi dari masyarakat itu kemudian didalami. Penyelidikan dilakukan hingga benar-benar ada barang bukti.

* Kamis 2 Juni 2016

- Pukul 07.00 WIB

Penyidik Sat Narkoba Polres Jaksel menggerebek kediaman Restu di Cilandak. Restu yang baru bangun tidur langsung diamankan. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

"Sudah dilakukan tes urine dan hanya terbukti memakai kokain. Karena dia seniman, pernah bisnis makanana, interior. Katanya iseng makai aja. Coba pakai dan keterusan," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tanjung.

Polisi menemukan empat plastik kecil bekas kokain, Happy Five berjumlah 26 buti, Dumolit 17 butir, dan ganja dengan berat 10,75 gram. Barang tersebut disimpan di laci untuk digunakan sesuka hati tersangka.

- Kamis siang

Polisi membawa Restu ke Mapolres Jaksel dan melakukan pemeriksaan dan melakukan tes urine.

"Menurut pengakuan tersangka, ganja diberikan gratis oleh rekan P dan R. Sementara dumolit seharga Rp 600 ribu dan kokain beli sendiri," ujar Kompol Vivick.

* Jumat 3 Juni

- Restu setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melihat hasil tes urine serta barang bukti ditetapkan tersangka.

"Kokain dari luar negeri dari Amerika Selatan dan kita akan telusuri," tegas Vivick

Atas perbuatannya, Restu diancam pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

(dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads