"Penyesuaian tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) yang telah ditetapkan pada 1 April 2016," jelas Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo dalam rilis yang diterima, Jumat (3/5/2016).
Peraturan tersebut, imbuh Hemi, mencabut peraturan sebelumnya terkait tarif KA kelas ekonomi yaitu Peraturan Menhub nomor PM 23 Tahun 2016 yang telah diterbitkan pada 7 Maret 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut beberapa tarif KA Ekonomi jarak jauh yang turun:
KA Matarmaja jurusan Surabaya Gubeng β Pasar Senen, tarifnya turun menjadi Rp 109.000 dari sebelumnya Rp 111.000;
KA Brantas jurusan Kediri β Pasar Senen, tarifnya menjadi Rp 84.000 dari sebelumnya Rp 86.000.
Sedangkan untuk KA jarak sedang seperti:
KA Tegal Ekspress jurusan Pasar Senen β Tegal tarifnya turun menjadi Rp 49.000 dari sebelumnya Rp 50.000;
KA Siantar Ekspress jurusan Medan-Siantar tarifnya turun menjadi Rp 22.000 dari sebelumnya Rp 23.000.
Tarif yang sudah diatur tersebut sudah mencakup iuran dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (asuransi) yang telah diatur dalam undang-undang. Jika ada tambahan biaya di luar asuransi yang dimasukkan ke dalam komponen sehingga mempengaruhi tarif, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan terlebih dahulu.
"Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan jika memberlakukan tarif melampaui dari yang ditetapkan dalam peraturan ini," tegas Hemi.
Hal tersebut merupakan bagian dari fokus kerja Kemenhub dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan jasa transportasi serta tata kelola regulasi. (nwk/nwk)











































