"Sampai dengan rapat paripurna kemarin, bahkan hingga siang hari ini, kami belum menerima surat Presiden terkait dengan Perppu Kebiri," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan, Jumat (3/6/2016). Taufik ditanya wartawan apakah DPR sudah menerima Perppu Kebiri dari Pemerintah.
Pimpinan DPR sudah meminta pihak Sekretariat Jenderal DPR berkomunikasi dengan Pemerintah terkait Perppu itu. Namun, hingga hari ini, Perppu belum juga diterima oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta pembantu presiden, menteri-menteri, berkoordinasi untuk secepatnya diserahkan ke DPR. Mohon dengan segera, karena arahan dengan presiden, karena hal itu sangat darurat," ujar pria yang juga Waketum PAN ini.
Taufik menjelaskan, jika sudah diterima DPR, maka Perppu itu akan dibahas di masa sidang berikutnya, yaitu sekitar bulan Agustus. Alurnya, Perppu itu akan dibahas di rapat pimpinan DPR, lalu dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Dari Bamus, baru Perppu itu dibawa ke paripurna.
"Mungkin perlu dilakukan kroscek dan ricek. Prinsipnya DPR ingin Perppu itu segera disahkan," ujar Taufik.
"Meskipun Perppu itu sudah berlaku sejak ditandatangani Presiden. Tetapi, sesuai aturan perundang-undangan, Perppu itu harus diajukan ke DPR paling lambat masa sidang berikutnya, untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Dan lebih cepat akan lebih baik," pungkasnya.
(tor/van)











































