Surat edaran tersebut tidak berlaku untuk Pemkab Purwakarta. Seluruh PNS mulai Senin 6 Juni mendatang akan masuk kerja pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB. Pada hari biasa, PNS masuk pada pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 16.30 WIB.
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengatakan, jam kerja tersebut mendasarkan diri pada pendapat setelah makan sahur dan salat subuh diharapkan kaum muslim tidak kembali tidur, melainkan segera bersiap menjalani aktifitas atau bekerja seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dedi, anjuran rasul tersebut patut untuk dilakukan karena tidur setelah makan sahur tidak baik untuk kesehatan. Selain itu, arus lalu lintas di Kabupaten Purwakarta relatif lancar sehingga tidak akan mengganggu aktifitas PNS menuju kantornya masing-masing.
Dedi mengatakan, kebijakan pulang pukul 13.30 WIB pun membuat para PNS bisa mempersiapkan diri untuk berbuka bersama keluarga. Dengan banyaknya waktu luang jelang buka puasa membuat keakraban keluarga semakin terjalin sebagai ladang pahala.
"Ibadah puasa ramadan bagi kami di Kabupaten Purwakarta bukan sekedar kepentingan personal. Tapi ini adalah momen bagi kami untuk mendidik dan beribadah bersama keluarga. Saya rasa banyak waktu luang dan bisa dimanfaatkan secara posituf jika pulang pukul 13.30 WIB," katanya.
Dia berharap momen puasa ramadan tidak dijadikan ajang bermalas-malasan untuk para PNS bekerja juga tidak kehilangan konsentrasi saat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Sebelumnya Dedi telah mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan seluruh siswa SD hingga SMA di Kabupaten Purwakarta selama kurang lebih 1,5 bulan. Mereka sengaja diliburkan untuk fokus beribadah dan membantu orang tua di rumah yang nantinya akan dilaporkan saat hari pertama masuk sekolah. (trw/trw)