"Ini sudah ditindak lanjuti oleh pihak polres secara hukum sudah berjalan," kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Jumat (3/6/2016).
Menurut Dedi, semestinya saat hendak membongkar gedung 24 lantai yang sudah bertahun-tahun didiamkan itu, melakukan presentasi ke Pemkot. Jadi izin pembongkaran diajukan.
"Kedua, pihak gedung harus mencari cara pembongkaran dan harus dipresntasikan dengan Pemkot," jelas dia.
Kemudian, saat hendak dibongkar, area di sekitar gedung harus steril untuk keamanan.
"Dan Radius 100 meter harus steril untuk mnjaga keamanan," tutup dia. (dra/dra)











































