Pemkot Tangsel Minta Kasus Gedung Roboh di Bintaro Diusut Polisi

Gedung Angker Bintaro Roboh

Pemkot Tangsel Minta Kasus Gedung Roboh di Bintaro Diusut Polisi

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 15:34 WIB
Pemkot Tangsel Minta Kasus Gedung Roboh di Bintaro Diusut Polisi
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemkot Tangsel meminta agar kasus gedung roboh di Bintaro Sektor VII diusut polisi. Pemkot menilai, gedung milik Panin Grup itu tidak memiliki izin dalam pembongkaran. Gedung hanya diserahkan kepada pengusaha besi untuk dibongkar, tanpa pernah mengurus izin.

"Ini sudah ditindak lanjuti oleh pihak polres secara hukum sudah berjalan," kata Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Jumat (3/6/2016).

Menurut Dedi, semestinya saat hendak membongkar gedung 24 lantai yang sudah bertahun-tahun didiamkan itu, melakukan presentasi ke Pemkot. Jadi izin pembongkaran diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, pihak gedung harus mencari cara pembongkaran dan harus dipresntasikan dengan Pemkot," jelas dia.

Kemudian, saat hendak dibongkar, area di sekitar gedung harus steril untuk keamanan.

"Dan Radius 100 meter harus steril untuk mnjaga keamanan," tutup dia. (dra/dra)


Berita Terkait