Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar, Hakim Toton Diperiksa KPK

Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar, Hakim Toton Diperiksa KPK

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 15:24 WIB
Vonis Bebas Bertarif Rp 1 Miliar, Hakim Toton Diperiksa KPK
Hakim Toton (hasan/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Ia bersama hakim Janner Purba menerima suap Rp 650 juta dari dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Total harga vonis bebas adalah Rp 1 miliar.

Toton, Janner, Edy dan Syafei dibekuk KPK pada Senin (23/5) dan kini mereka semua ditahan. Untuk memperjelas kasus itu, KPK kembali memeriksa Toton untuk dimintai keterangan terhadap tersangka Edy.

"Untuk tersangka ES," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Toton, untuk tersangka Edy, KPK juga memanggil 3 saksi lain. Mereka yakni Mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus bernama Safri, serta dua orang swasta bernama Ariyanto dan Murni.

Pengacara Edy dan Syaefi di kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Abu Yamin, mengaku tak tahu jika kliennya nekat menyuap hakim. Abu yang di kasus OTT bukan merupakan pengacara keduanya menyatakan siap jika KPK sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya.

"Itu tanpa sepengetahuan kami. Saya juga kaget, saya tahunya malah dari wartawan. Kami tidak pernah memberikan pertimbangan selain pertimbangan sesuai jalur hukum. Tidak pernah sedikit pun memberikan masukan jalan lain," kata Abu, Rabu (1/6). (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads