Pemkot Tangsel: Gedung yang Roboh di Bintaro Harus Segera Dihancurkan, Sudah Rawan!

Gedung Angker Bintaro Roboh

Pemkot Tangsel: Gedung yang Roboh di Bintaro Harus Segera Dihancurkan, Sudah Rawan!

Ahmad Ziaul Fitrahudin, - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 15:18 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemkot Tangsel meminta pihak Panin pemilik gedung 24 lantai segera merobohkan gedungnya. Kondisi gedung itu sudah rawan, dari segi konstruksi sudah banyak yang dipreteli.

"Kesimpulan akhir, instruksi ibu, gedung itu harus segera dirobohkan, karena berdasarkan kepada analisa awal gedung itu sudah rawan dari segi konstruksi karena sudah dicopot-copotin," jelas Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Jumat (3/6/2016).

Menurut dia, gedung di Bintaro sektor VII itu sudah roboh setengahnya, dan harus sesegera mungkin dihancurkan. Pemkot Tangsel meminta agar pemilik mengajukan izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, harus melakukan izin karena berdasarkan Perda No 5 tahun 2013, pasal 106, 105 tentang tata bangunan. Itu gedung yang akan dirobohkan itu harus izin dari Pemkot. Harus ada sertifikat, harus juga ada konsultannya," terang dia.

"Dan ini tidak dilakukan, jadi dari Panin ini ditunjuk Pak Haji Rozak," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads