"Kesimpulan akhir, instruksi ibu, gedung itu harus segera dirobohkan, karena berdasarkan kepada analisa awal gedung itu sudah rawan dari segi konstruksi karena sudah dicopot-copotin," jelas Kabag Humas Pemkot Tangsel, Dedi Rafidi, Jumat (3/6/2016).
Menurut dia, gedung di Bintaro sektor VII itu sudah roboh setengahnya, dan harus sesegera mungkin dihancurkan. Pemkot Tangsel meminta agar pemilik mengajukan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini tidak dilakukan, jadi dari Panin ini ditunjuk Pak Haji Rozak," tutur dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini