"Begini menurut peraturan perundang-undangan, jadi pemilik itu akan mengusulkan cara pembongkaran yang dibuat para ahli yang bersertifikat ya. Baru nanti diajukan ke Pemda, kita sbgai TAGB (tim ahli bangunan dan gedung Pemkot) akan memeriksa kajian itu. Lalu kita akan merekomendasi bagaimana teknis pembongkaran itu," jelas perwakilan Tim Ahli Bangunan dan Gedung Pemkot Tangsel, Ronald Tambunan dalam jumpa pers di Pemkot Tangsel, Jumat (3/6/2016).
Ronald menjelaskan, sepenuhnya biaya pembongkaran tentu dilakukan oleh pemilik gedung. Pihak Pemkot hanya memberikan izin dan rekomendasi teknis pembongkaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald menyampaikan pihaknya sudah meminta pemilik gedung segera mengajukan rencana pembongkaran agar tidak menimbulkan bahaya.
"Kita minta besok mereka bisa menyampaikan, lalu kita pelajari. Kalau bisa dalam 2-3 hari ini harus segera, karena berbahaya. Bisa roboh sewaktu-waktu yang bisa mmbahayakan lingkungan," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini