Pembawa Bom Kedubes Australia Diancam Hukuman Mati

Pembawa Bom Kedubes Australia Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 21 Mar 2005 15:51 WIB
Jakarta - Terdakwa Agus Ahmad diancam hukuman mati karena diduga membawa bom yang akan diledakan di Kedubes Australia serta menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2005)Terdakwa Agus yang mengenakan baju koko warna putih dan memakai kopiah hitam tampak tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaya Sakti.Agus didakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme yakni secara melawan hukum membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu amunisi atau bahan peledak dan lain-lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme.Agus didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 9 jo pasal 15 Perpu No. 1 tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Selain itu, dia dikenakan dakwaan kedua primer yaitu dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 13 huruf B Perpu No. 1 tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.Dakwaan subsider, Agus dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahaan pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 13 huruf C Perpu No. 1 tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU No.1 sebagaimana telah menjadi UU No 15 tahun 2003 jo pasl 55 ayat 1 kesatu KUHP."Perbuatan terdakwa ancamannya paling ringan 3 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara untuk hukuman pidana pada pasal 9 KUHP," kata Jaya usai sidang.Sedangkan, untuk pasal 13 terdakwa diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Johanes Suhadi akan dilanjutkan Rabu (30/3/2005). (aan/)


Berita Terkait