Menteri Yohana Minta DPR Sahkan Perppu Kebiri

Menteri Yohana Minta DPR Sahkan Perppu Kebiri

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 14:15 WIB
Menteri Yohana menutup Rakortek Perlindungan Hak Perempuan di Kawasan Timur, di hotel Four Points, Makassar, Jumat 3 Juni 2016 (Foto: M Nur Abdurrahman/detikcom)
Makassar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise meminta DPR segera mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, 25 Mei lalu.

"Kami dorong DPR segera mensahkan Perppu Perlindungan Anak, hanya saja Komisi VIII minta hal ini dikaji secara akademik dulu. Sementara ini juga masih dibicarakan dengan kementerian terkait," ujar Menteri Yohana usai menutup Rakortek Perlindungan Hak Perempuan di Kawasan Timur, di hotel Four Points, Makassar, Jumat (3/6/2016).

Selain itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait wacana penolakan dokter untuk melakukan eksekusi pengebirian pada pelaku kekerasan seks pada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesmen Kementerian kami sudah bertemu dengan pengurus IDI, mereka setuju jika hal tersebut dilakukan untuk rehabilitasi sosial, rehabilitasi untuk mengubah perilaku dari pelaku kekerasan seks terhadap anak," tambah menteri asal tanah Papua ini.

Menteri Yohana juga berharap anggota Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di semua daerah, lebih serius melakukan deteksi dini sebelum peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi.

Sementara itu, terkait penanganan kekerasan terhadap perempuan menjadi prioritas utama pembangunan pemberdayaan perempuan, di samping penanganan perdagangan orang (traficking) dan pemberdayaan ekonomi perempuan.

Dengan kegiatan Rakortek perlindungan hak perempuan yang diikuti 13 provinsi di kawasan timur ini dapat merumuskan langkah kongkret, rekomendasi dan kebijakan terkait perlindungan hak-hak perempuan. Selain itu pula dapat memberi masukan dari para pemangku kepentingan untuk ikut mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, perdagangan orang dan kesenjangan akses ekonomi terhadap perempuan yang dapat dimulai dari wilayah masing-masing. (mna/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads