"Kita menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masuk ke rekening terpidana dua (dua orang terpidana kasus dana hibah yang sudah divonis-red) yang dulu dan ke rekening La Nyalla. Informasi kita dapat dari penyelidikan dan penyidikan. Karena dana ini mengalir lagi ke keluarga, perusahaan, dan rekening yang bersangkutan. Ini kita sedang mendalami," jelas Kapuspenkum Kejagung M Rum dalam keterangannya di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Menurut Rum, semua informasi ini bagian dari penyidikan untuk mengumpukan bukti-bukti. Rekening yang mencurigakan dilacak penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, transaksi mencurigakan tersebut bagian yang didalami penyidik untuk pengembangan dugaan pidana pencucian uang.
"Jadi selain TPK (tindak pidana korupsi) juga ke TPPU," imbuh dia. (edo/dra)











































