Yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi acuan pencairan anggaran Pilkada dari Pemda ke KPUD, belum juga ditandatangani.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyebut masalahnya adalah anggaran yang diajukan KPUD tidak disetujui Pemda. Semula Pemda setuju, namun entah mengapa saat akan ditandatangani Pemda tak setuju.
Anggaran yang diajukan KPUD adalah Rp 25 miliar, namun Pemda Bolaang Mongondow hanya menyetujui Rp 19 miliar. Pemda menjanjikan dicairkan dulu sebagian sisanya menyusul, namun KPU menolak.
"Masih ada selisih angka, mudah-mudahan selesai," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi lagi usai rapat di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Jumat (3/6/2016).
Baca juga: Mendagri Minta Pemkab Bolaang Mongondow Segera Cairkan Dana Pilkada 2017
Sementara itu, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengkhawatirkan jika NPHD itu tidak juga ditandatangani dan anggaran tak cair, kasus Pilkada di Manado bisa terjadi lagi yaitu anggaran petugas KPU belum dibayar.
"Kami khawatir kasus Manado terulang kalau tidak pasti anggarannya. Sampai sekarang karena ada Pemungutan Suara Ulang (PSU di Manado) waktu itu, badan ad hoc kita belum dibayar," ucap Ferry dikonfirmasi terpisah.
Badan adhoc itu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK/tingkat kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS/tingkat kelurahan) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS/tingkat TPS).
Tak hanya itu, Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow itu kata Ferry terancam ditunda jika melebihi waktu yang diatur dalam pasal 3 Peraturan KPU nomor 3 tahun 2016, anggarannya belum juga cair.
"Kita sudah tegaskan apabila sampai dengan pembentukan panitia ad hoc belum tersedia anggaran, maka KPU Provinsi atau kabupaten/kota menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan," lanjut Ferry.
"Pembentukan PPK dan PPS (batasnya) tanggal 21 Juni sampai dengan 20 Juli 2016," imbuh mantan ketua KPU Jabar itu.
(bal/erd)











































