Aturan soal dana kampanye tercantum di pasal 74 revisi UU Pilkada yang disahkan pada Kamis (2/6). Di situ diatur bahwa dana kampanye calon perseorangan bisa diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
Pasangan calon perseorangan yang menjadi penerima sumbangan wajib punya rekening khusus. Jumlah sumbangan yang bisa diterima pun ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, batas atas sumbangan kampanye perseorangan adalah Rp 50 juta. Sementara sumbangan swasta maksimal Rp 500 juta.
Salah satu bakal calon kepala daerah yang ingin maju di jalur perseorangan, Basuki T Purnama (Ahok) sempat melontarkan wacana memasang tarif Rp 50 juta bagi yang ingin makan semeja dengannya. Tarif itu dikategorikan dalam sumbangan perseorangan.
"Di 2017 saya melangkah lebih berani lagi nih. Kamu mau datang, ngumpul, beli tiket. Jadi sekarang selangkah lebih maju lagi. Mungkin nanti kalau mau kumpul-kumpul lagi, sumbangan. Seorang kan max sumbang Rp 50 juta. Jadi untuk kelas menengah kalau mau makan dengan saya untuk 1 kursi harus nyumbang Rp 50 juta. Yang kelas ke bawah, 1 meja mungkin Rp 500 ribu, tapi dia kumpulnya 10 orang," kata Ahok saat ditemui di acara 'Teman Ahok Fair' di Gudang Sarinah Ekosistem, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/5/2016).
Dengan naiknya batas atas sumbangan bagi calon perseorangan menjadi Rp 75 juta, apakah tarif makan semeja dengan Ahok juga akan naik? (imk/tor)











































