Sumbangan Calon Independen Jadi Rp 75 Juta, Tarif Makan dengan Ahok Naik?

Revisi UU Pilkada

Sumbangan Calon Independen Jadi Rp 75 Juta, Tarif Makan dengan Ahok Naik?

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 11:54 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - Revisi UU Pilkada yang baru disahkan kemarin menaikkan batas sumbangan dana kampanye untuk calon perseorangan. Jika sebelumnya sumbangan perseorangan maksimal Rp 50 juta, angkanya naik ke Rp 75 juta.

Aturan soal dana kampanye tercantum di pasal 74 revisi UU Pilkada yang disahkan pada Kamis (2/6). Di situ diatur bahwa dana kampanye calon perseorangan bisa diperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

Pasangan calon perseorangan yang menjadi penerima sumbangan wajib punya rekening khusus. Jumlah sumbangan yang bisa diterima pun ditentukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi pasal 74 ayat 5.

Sebelumnya, batas atas sumbangan kampanye perseorangan adalah Rp 50 juta. Sementara sumbangan swasta maksimal Rp 500 juta.

Salah satu bakal calon kepala daerah yang ingin maju di jalur perseorangan, Basuki T Purnama (Ahok) sempat melontarkan wacana memasang tarif Rp 50 juta bagi yang ingin makan semeja dengannya. Tarif itu dikategorikan dalam sumbangan perseorangan.

"Di 2017 saya melangkah lebih berani lagi nih. Kamu mau datang, ngumpul, beli tiket. Jadi sekarang selangkah lebih maju lagi. Mungkin nanti kalau mau kumpul-kumpul lagi, sumbangan. Seorang kan max sumbang Rp 50 juta. Jadi untuk kelas menengah kalau mau makan dengan saya untuk 1 kursi harus nyumbang Rp 50 juta. Yang kelas ke bawah, 1 meja mungkin Rp 500 ribu, tapi dia kumpulnya 10 orang," kata Ahok saat ditemui di acara 'Teman Ahok Fair' di Gudang Sarinah Ekosistem, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (29/5/2016).

Dengan naiknya batas atas sumbangan bagi calon perseorangan menjadi Rp 75 juta, apakah tarif makan semeja dengan Ahok juga akan naik? (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads