Pembunuhan itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tae untuk membunuh korban yang baru menginjak usia 7 tahun.
Engeline dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Belakangan kasus ini terungkap dan dibekuklah Margriet serta Agus Tae.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 863/Pid.B/2015/PN Dps tanggal 29 Februari 2016 yang dimohonkan banding," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (3/6/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Agus Subekti dengan anggota Surya Perdamaian dan Bambang Sunarto Utoyo. Adapun untuk Agus Tae diadili oleh Rasminto, Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini