Pengadilan Tinggi Tidak Ubah Hukuman Dua Pembunuh Engeline

Pengadilan Tinggi Tidak Ubah Hukuman Dua Pembunuh Engeline

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 11:46 WIB
Aksi simpatik untuk Engeline (grandy/detikcom)
Denpasar - Hukuman dua pembunuh Engeline, Margriet C Megawe dan Agus Tae tidak berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tetap menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Margriet dan 10 tahun penjara kepada Agus Tae.

Pembunuhan itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tae untuk membunuh korban yang baru menginjak usia 7 tahun.

Engeline dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Belakangan kasus ini terungkap dan dibekuklah Margriet serta Agus Tae.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 29 Februari 2016, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sedangkan Agus Tae dihukum 10 tahun penjara. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Adapun Agus Tae lebih ringan 2 tahun.

Atas vonis itu, terdakwa dan jaksa sama-sama banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 863/Pid.B/2015/PN Dps tanggal 29 Februari 2016 yang dimohonkan banding," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (3/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis Agus Subekti dengan anggota Surya Perdamaian dan Bambang Sunarto Utoyo. Adapun untuk Agus Tae diadili oleh Rasminto, Hidayatul Manan dan Dehel K Sandan. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads