Humphrey Djemat Akan Judicial Review UU Pilkada yang Baru Sehari Disahkan DPR

Humphrey Djemat Akan Judicial Review UU Pilkada yang Baru Sehari Disahkan DPR

Erwin Dariyanto - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 11:31 WIB
Foto: Agung Phambudhy
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis kemarin mengesahkan revisi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah menjadi Undang-undang. Baru sehari disahkan DPR, UU tentang pilkada itu terancam diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan Humphrey R. Djemat yang akan mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. Salah satu yang akan diuji materi adalah pasal 40a ayat 5 tentang penyelesaian sengketa partai politik, karena dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

"UU Pilkada yang baru disahkan tersebut terjadi ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut," kata Humphrey melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Humphrey yang juga menjabat Waketum PPP kubu Djan Faridz ini, apabila judicial review UU Pilkada ini dikabulkan, maka otomatis Menkumham wajib mengesahkan hasil Muktamar Jakarta. "Dan dengan sendirinya PPP Muktamar Jakarta yang berhak mengikuti Pilkada 2017," kata dia.

"Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru," tambah Humphrey.

Pada Muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur 8 April 2016 lalu yang menetapkan Romahurmuziy (Romi) sebagai ketua umum, Humphrey tak masuk dalam daftar kepengurusan DPP. (erd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads