Adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan Humphrey R. Djemat yang akan mengajukan judicial review UU Pilkada ke MK. Salah satu yang akan diuji materi adalah pasal 40a ayat 5 tentang penyelesaian sengketa partai politik, karena dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"UU Pilkada yang baru disahkan tersebut terjadi ketidaksinkronan khususnya pasal 40a. Karena jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Untuk itu DPP PPP akan mengajukan Judicial Review terhadap UU Pilkada tersebut," kata Humphrey melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu pula apabila gugatan terhadap UU Pilkada tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka KPU wajib merevisi jadwal Pilkada disesuaikan dengan putusan MK terbaru," tambah Humphrey.
Pada Muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur 8 April 2016 lalu yang menetapkan Romahurmuziy (Romi) sebagai ketua umum, Humphrey tak masuk dalam daftar kepengurusan DPP. (erd/van)











































