"Hari ini kita akan memeriksa pekerja gedung, pengelola, dan pengawas," ujar Kapolres AKBP Ayi Supardan saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/6/2016).
Ayi menjelaskan ada unsur kesengajaan dalam robohnya bangunan itu. Seharusnya ada proses pembongkaran gedung harus melalui izin tetapi untuk kasus gedung tua ini, pihak pengelola tidak meminta izin kepada pihak yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak melihat ada unsur pidana karena tidak ada korban yang jatuh dalam insiden ini. Namun pelanggaran adimistrasi dinilai ada.
"Secara administrasi melanggar. Urusan pidana tidak ada korban, urusannya administrasi. Urusan polisi pelanggaran pidana," terangnya.
Gedung kosong ini terletak di Kawasan CBD Bintaro Sektor VII, Tangerang Selatan. Awalnya gedung itu milik Panin Bank. Akibat robohnya gedung ini, terjadi penutupan arus menuju Pondok Aren atau Sektor IX Pengendara yang biasanya bisa langsung belok ke kiri terpaksa harus naik flyover terlebih dahulu lalu memutar. Belum jelas sampai kapan penutupan dilakukan. Polisi masih menunggu kejelasan mengenai gedung tersebut.
Polisi juga menilai keberadaan gedung tua itu membahayakan warga sekitar. "Kalau menurut penilaian kami gedung itu berbahaya," ujar Ayi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya beranggapan keberadaan gedung tua di Bintaro yang sempat roboh membahayakan masyarakat di sekitar. (tfq/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini