Mendagri: Kalau Ada yang Tidak Puas UU Pilkada, Silakan Gugat ke MK

Mendagri: Kalau Ada yang Tidak Puas UU Pilkada, Silakan Gugat ke MK

Jurig Lembur - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 11:13 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Foto: Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta - DPR bersama pemerintah sudah mengesahkan UU Pilkada pada Kamis (2/6) kemarin dan beberapa poin krusial sudah disahkan. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat ke MK.

"Soal ada pro kontra wajar, tapi kalau ada yang merasa tidak puas atau kepentingannya terganggu silakan (ajukan gugatan)," ucap Tjhajo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

(Baca juga: Ketua Komisi II: UU Pilkada Berpotensi Besar Digugat ke MK)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjahjo mengatakan dalam UU itu memang ada poin yang mungkin sebetulnya perlu direvisi, tapi karena terkait keputusan MK maka harus dipatuhi. Di antaranya hal yang diprotes PKS, yaitu soal anggota DPR harus mundur jika mencalonkan diri tapi petahana cukup cuti.

"Ini kan putusan MK, parpol dan DPR tidak bisa batalkan. Keputusan MK ini prinsip ketatanegaraan kita, pemerintah tidak mungkin abaikan karena keputusannya final dan mengikat," ujar Tjahjo.

Meski begitu, Tjahjo menyebut gugatan ke MK tidak bisa dilakukan oleh pemerintah atau DPR, karena mereka yang menyusun UU itu.

"Yang berhak untuk menggugat UU adalah masyarakat, karena pemerintah dan DPR dua lembaga yang bersama menyusun undang-undang ini," kata Tjahjo.

(Baca juga: Ini Poin-poin Perubahan dalam UU Pilkada yang Disahkan DPR) (miq/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads