Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016). Dugaan itu juga lah yang kemudian ingin dikonfirmasi KPK kepada Nurhadi.
"Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Priharsa.
Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. (rna/dhn)











































