KPK Duga Praktik Suap Pengurusan Perkara di PN Jakpus Tak Hanya Sekali

KPK Duga Praktik Suap Pengurusan Perkara di PN Jakpus Tak Hanya Sekali

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 10:06 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sekretaris MA Nurhadi kembali diperiksa KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat. KPK menduga praktik dugaan suap di PN Jakpus tersebut tak hanya dilakukan sekali.

Hal tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016). Dugaan itu juga lah yang kemudian ingin dikonfirmasi KPK kepada Nurhadi.

"Berdasarkan informasi, penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang. Itu salah satu yang ingin dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," kata Priharsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, masih seperti pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi juga akan dimintai keterangan terkait penemuan uang Rp 1,7 miliar. Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Nurhadi pada 21 April 2016.

"Selain itu juga dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen dan uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," ujar Priharsa.

Dalam kasus suap PN Jakpus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka, yakni Doddy selaku pemberi suap dan Edy Nasution, Panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita uang Rp 50 juta. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads