"Ini saya sedang di lokasi bersama tim ahli bangunan gedung. Jadi kita turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengecek," ungkap Airin saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/6/2016).
Setelah mengecek ke lokasi yang berada di Sektor VII Kawasan Bintaro, Airin akan menggelar rapat. Ia juga memanggil PT Jaya Property sebagai pemilik awal gedung, dan Panin Bank yang dicatatan Pemkot merupakan pemilik gedung tua itu hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan polisi, gedung itu dibangun oleh Jaya Property pada tahun 1995-1996. Lalu pada tahun 2000 dibeli Panin Bank namun akhirnya pembangunan dihentikan karena miring sehingga tidak lulus uji kelayakan. Setelah lama terbengkelai, gedung itu dibeli oleh H Rozak, H Tulsiam, dan H Soleman.
![]() |
Lantas apakah Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi kepada pemilik gedung?
"Ya, ada di aturan UU Bangunan Gedung dan Perda. Tapi intinya kami ingin melihat kronologis," jawab Airin.
Meski begitu, politisi Golkar itu belum bisa memastikan apakah gedung tua tersebut akan dirobohkan semuanya. Airin mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari tim ahli bangunan gedung.
"Tim ahli bangunan dan gedung yang bekerja, melibatkan tenaga profesional. Karena kalau di Tangsel untuk izin mendirikan dan merobohkan bangunan harus mendapat persetujan dari pemerintah dan sudah dianalisis oleh tim," terang dia.
Soal lalu lintas di sekitar gedung yang dialihkan, menurut Airin hal tersebut tidak terlalu signifikan. Pasalnya jalur yang ditutup hanya yang menuju Pondok Aren dan masih ada alternatif melalui flyover.
"Ini saya di sini, tidak terlalu macet, karena yang ditutup hanya di bawah aja, kendaraan bisa naik ke flyover. Dan yang ditutup hanya satu jalur," tutup Airin.
(elz/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini