"Mayoritas pekerjaan tersangka adalah swasta dan pengangguran, sedangkan kelompok umur mayoritas pada usia 30-40 tahun," ujar Kapolres Depok AKBP Harry Kurniawan kepada detikcom, Jumat (3/6/2016).
Dari 34 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Depok selama Mei 2016, total ada 42 orang tersangka yang ditangkap. Dari 42 tersangka ini terdiri dari 39 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun barang bukti yang disita polisi dari para tersangka yakni 1,9 kg ganja dan 49,66 gram sabu dengan perkiraan nilai Rp 90.376.000.
Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 sub Pasal 111/Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Kapolres mengungkap kerawanan kasus narkoba di kawasan Depok yakni di Sukmajaya, Cimanggis, Sawangan dan Bojonggede.
Harry menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi untuk menekan peredaran narkotika di kawasan Depok, terutama jelang puasa ini.
(mei/dhn)