Kasus tersebut terbongkar setelah perempuan berusia 21 tahun yang merupakan warga Kecamatan Adipala, Cilacap menceritakan kebiadaban ayah kandungnya kepada pamannya. Paman korban lalu kemudian melaporkannya ke Polres Cilacap.
Kejadian tersebut berawal pada tahun 2009 saat korban masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 SMP. Tindakan asusila tersebut dilakukan hingga tahun 2014 saat korban sudah duduk di bangku kelas 2 SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak mampu menahan nafsunya sejak dirinya bercerai dengan istrinya pada tahun 2002, sehingga melampiaskannya kepada korban.
"Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam korban agar menuruti kemauannya, apabila korban tidak mau melayani nafsu bejatnya akan dipukul dan tidak diurusi kehidupannya," jelasnya.
Karena takut ancaman pelaku, membuat korban selalu menuruti permintaan ayahnya tersebut saat meminta berhubungan badan dan semuanya dilakukan didalam rumahnya sendiri.
Setelah lulus SMU, ayahnya merantau ke Malaysia. Korban memutuskan untuk meninggalkan rumah dan bekerja sebagai asisten rumah tangga di kota Bandung, sampai akhirnya dia mengetahui jika ayahnya pulang dari Malaysia.
"Takut akan tindakan ayahnya diulang kembali, korban menceritakan semua perbuatan yang dilakukan pelaku kepada paman korban sehingga kasus ini terbongkar," ucapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Polsek Adipala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang belum lama pulang dari merantau dari Malaysia untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 65 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(arb/dhn)











































