"Mayoritas per akhir Mei itu kasus narkotika 74.065, kemudian kasus pencurian 28.700, kasus perlindungan anak 16.570 kasus. Itu tiga kasus besar yang mengisi lapas dan rutan kita," kata Kabag Humas Dirjen PAS Akbar Hadi kepada detikcom, Kamis (2/6/2016).
Akbar mengatakan, saat ini kesemua kasus ini menunjukkan tren peningkatan. Total secara keseluruhan jumlah napi untuk semua kasus ada 193.800 napi di Indonesia, bertambah lumayan dari bulan sebelumnya 187 ribu napi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akar masalah dari rutan kita memang over kapasitas, saat ini bukannya berkurang malah bertambah," ujarnya.
Untuk kasus terkait perlindungan pada anak sebanyak 16.570 kasus, Akbar mengatakan bukan saja kejahatan seksual, namun juga tindak pidana lain seperti penganiayaan. Pelakunya pun bisa anak-anak atau dewasa
"Untuk perlakuan anak di pemasyarakatan kita sudah terapkan UU sistem peradilan anak," tutur Akbar.
Dengan UU itu maka anak-anak usia 12-18 tidak dijerat dengan pidana, melainkan kasusnya ditangani oleh unit balai pemasyarakatan (Bapas), untuk diusahakan agar anak tidak sampai pengadilan.
"Yang ancaman pidananya di bawah 7 tahun diupayakan mereka tidak sampai ke pengadilan, tapi kalau di atas 7 tahun dapat pendampingan," ucap Akbar. (bal/dhn)











































