Encep terlihat di lobby gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB usai menjalani pemeriksaan. Namun Encep hanya diam ketika ditanya wartawan tentang kongkalikong antara para hakim dan terdakwa di lembaga peradilan yang dipimpinnya itu.
Dia juga tetap bungkam ketika dicecar wartawan soal fee vonis bebas senilai Rp 1 miliar dalam perkara yang menjerat Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan seorang hakim tipikor, Toton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Plt Harian Kabiro Humas KPK, Yuyk Andriati (31/5).
Komplotan itu ditangkap KPK pada 25 Mei lalu dengan bukti Rp 650 juta. Penyerahan uang diserahkan sehari sebelum putusan. (rii/dhn)