Usai Diperiksa KPK, Ketua PN Bengkulu Bungkam Soal Fee Putusan Bebas Rp 1 M

Usai Diperiksa KPK, Ketua PN Bengkulu Bungkam Soal Fee Putusan Bebas Rp 1 M

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 20:19 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Encep Yuliadi, diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 9 jam. Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edy Santoni.

Encep terlihat di lobby gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB usai menjalani pemeriksaan. Namun Encep hanya diam ketika ditanya wartawan tentang kongkalikong antara para hakim dan terdakwa di lembaga peradilan yang dipimpinnya itu.

Dia juga tetap bungkam ketika dicecar wartawan soal fee vonis bebas senilai Rp 1 miliar dalam perkara yang menjerat Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan seorang hakim tipikor, Toton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, dari hasil penyidikan KPK menemukan tarif vonis bebas Edy dan Syafei sebesar Rp 1 miliar. Uang itu disiapkan oleh keduanya agar mendapatkan vonis bebas.

"Rp 1 miliar (fee vonis bebas). Itu untuk putusan bebas," kata Plt Harian Kabiro Humas KPK, Yuyk Andriati (31/5).

Komplotan itu ditangkap KPK pada 25 Mei lalu dengan bukti Rp 650 juta. Penyerahan uang diserahkan sehari sebelum putusan. (rii/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads