Awalnya anggota Kasat Narkoba Polres Demak, AKP Sigit P menerima informasi ada penjual Ciu di sebuah rumah di Desa Tamberjo RT 4 RW 2, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kemudian, dipimpin Wakapolres Demak, Kompol Sulasno, anggota kepolisian mendatangi lokasi yang merupakan rumah dan ditinggali warga bernama Jamin.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 jeriken Arak atau Ciu," kata Kapolres Demak Akbp Heru Sutopo, Kamis (2/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dikembangkan asal usul Arak, didapati berasal dari Pak Djupri itu," tegas Heru.
Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan 25 jeriken di samping rumah berisi penuh cairan dan diduga semua berisi Ciu. Tidak hanya itu, polisi mendapati ternyata Djupri merupakan pensiunan TNI di Semarang.
"Totalnya ada 27 jeriken yang isinya masing-masing 35 liter," terang Kapolres.
Penjual beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Demak untuk dimintai keterangan. Dari pengakuan Djupri, ia sudah menjual minuman keras ke beberapa tempat di Demak dan Grobogan. Warga tidak curiga karena mengira Djupri menjual air biasa dalam kemasan jeriken.
"Cairan yang diduga Ciu dibawa ke Res Demak, diambil sampel untuk dites kandungan zat dalam cairan. Dan juga memeriksa pemilik," tandasnya.
(dra/dra)