Kemenhub akan Evaluasi APTB yang Tak Boleh Masuk Jalur TransJ

Kemenhub akan Evaluasi APTB yang Tak Boleh Masuk Jalur TransJ

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 19:37 WIB
APTB/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus TransJakarta (APTB) dilarang masuk jalur khusus (busway) sejak awal Juni. Kementerian Perhubungan atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan itu.

"Artinya itu sebetulnya nggak bisa begitu. Saya ingin melakukan hal-hal lagi tentang hal itu. Jadi tidak bisa hal ini menjadi tumpang tindih kemudian menjadi macem gontok-gontokan dan sebagainya. Intinya saya ingin evaluasi itu," ujar Dirjen Perbubungan Darat Pudji Hartanto, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (2/6/2016).

Pudji menyebut beberapa perusahaan penyelenggara bus APTB telah ada yang mengajukan izin kepada Kemenhub. Namun, ia tak serta merta memberikan izin tersebut, tetapi masih akan melakukan evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala BPTJ Elly Sinaga mengatakan bahwa BPTJ tidak mengeluarkan izin APTB. Kemenhub memfokuskan kepada keselamatan penumpang yang sering kali APTB itu tidak masuk jalur busway.

"Sebetulnya kami ini konsen kepada penumpangnya. APTB itu memang sudah ada. Nah ini yang perlu kita layani. Kalo APTB memang yang mengeluarkan izin itu bukan Kementerian Perhubungan," ujar Elly. (rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads