"Target yang akan dicapai tahun ini adalah zero accident untuk angkutan umum. Untuk angkutan pribadi kita belum bisa terlalu ambisius. Ini suatu target yang cukup berat, kami dari awal-awal sudah mempersiapkannya. Untuk Jabodetabek karena paling banyak menggunakan angkutan, sumber keselamatan publik itu di daerah ada di terminal," jelas Kepala BPTJ Elly Adriani Sinaga.
Baca juga: Bahas Persiapan Lebaran, Kemenhub Kumpulkan Kepala Terminal se-Jabodetabek
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, BPTJ akan mulai melihat kondisi terminal yang ada di Jabodetabek. BPTJ pada 26-27 Mei 2016 lalu melihat persiapan 10 Terminal Tipe A yang melayani penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Bagaimana operasi terminal, tanggung jawabnya tidak hanya di terminalnya sendiri, tapi ada daerah lingkungan kerja terminal, tapi dia juga ada daerah pengawasan yang di luar terminal yang terpengaruh karena kinerja di terminal," tutur Elly.
Baca juga: Beli Tiket Bus Bakal Diwajibkan Online
Elly mencontohkan di sekitar Terminal Kampung Rambutan, tepatnya di tikungan Pasar Rebo yang macet karena kebanyakan penumpang menunggu di tikungan daripada masuk menunggu di terminal busnya. Hal-hal semacam ini, nantinya juga akan menjadi tanggung jawab terminal.
"Akhirnya di ujung sana itu macet nggak karuan. Ini sebenarnya kepala terminal itu yang bertanggung jawab," jelas Elly.
Contoh lain perbaikan standar pelayanan minimal ini, adalah menyediakan ruang registrasi dan ruang istirahat bagi sopir bus. Ruang registrasi buat sopir bus melaporkan kedatangannya hingga diperiksa kelengkapan surat-suratnya mulai KTP dan SIM. Hal ini mencegah adanya sopir tembak.
"Paling tidak dari terminal kami bisa mengidentifikasi siapa sih yang akan menyopir angkutan A. Kami ingin sopir begitu dia datang harus absen, harus punya KTP dan SIM. Ini mereka harus registrasi di ruang yang harus ada di terminal. Jadi kami harus ada yang dicek lagi, karena jangan sampai ada sopir tembak yang membawa penumpang banyak," jelas Elly.
Ruang istirahat dibutuhkan agar sopir bisa memulihkan diri dari kelelahannya. Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, imbuh Elly, sopir bus maksimal bekerja 8 jam.
"Sopir angkutan, mereka harus siap fresh, punya SIM yang sesuai. Dan kalau kita lihat sekarang di terminal, yang pertama sebenarnya berdasarkan UU paling lama supir nyetir 8 jam. Kalau 4 jam paling nggak setengah jam mesti istirahat. Walau tidak bisa dijamin juga misal jalanan macet. Jadi ada ruang untuk sopir kendaraan untuk istirahat. Ini harus tanggung jawab kepala terminalnya dilakukan pengelolaan. Paling nggak ada toiletnya dan kalau bagusnya ada kantinnya," tutur dia.
"Namun kalau kita lihat standar-standar pelayanan itu sebetulnya nggak ada muluk-muluknya sih, cuma banyak sekali banyak kurang standar. Karena target kita zero accident, jadi yang kita concern itu ada beberapa yang mungkn sekarang ini beberapa kepala terminal kurang concern," tegasnya.
10 Terminal yang melayani bus AKAP di Jabodetabek yang diminta meningkatkan dan membenahi standar pelayanan minimalnya adalah:
1. Terminal Kp. Rambutan
2. Terminal Pulogadung
3. Terminal Kalideres
4. Terminal Rawamangun
5. Terminal Depok
6. Terminal Pondok Cabe
7. Terminal Bekasi
8. Terminal Poris Plawad
9. Terminal Baranangsiang
10. Terminal Pulogebang (nwk/mad)











































