"Dirjen Perhubdar punya akses kepada perusahaan aplikasi untuk memonitor tentang pelayanan operasionalnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut dia, dengan masuk lewat penyedia aplikasi atau operator, Kemenhub akan tahu berapa armada dan bagaimana aturan ditaati. Mulai dari KIR, SIM, hingga STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan akan diberikan bila terjadi pelanggaran, dan bila tetap membandel tak segan akan ada sanksi pencabutan izin atau juga blokir.
"Apabila masih juga didapati maka dilakukan penanganan mobilnya, ketiga cabut izinnya," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini