Kemenhub Akan Awasi Layanan Uber Dkk Lewat Operator

Kemenhub Akan Awasi Layanan Uber Dkk Lewat Operator

Yulida Medistiara, - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 19:19 WIB
Foto: Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto (Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - Kemenhub akan mengawasi layanan operasional Uber, GrabCar, dan GoCar lewat operator atau penyedia jasa aplikasi. Bila ada yang menyalahi aturan bisa dikenai sanksi termasuk pencabutan izin.

"Dirjen Perhubdar punya akses kepada perusahaan aplikasi untuk memonitor tentang pelayanan operasionalnya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Menurut dia, dengan masuk lewat penyedia aplikasi atau operator, Kemenhub akan tahu berapa armada dan bagaimana aturan ditaati. Mulai dari KIR, SIM, hingga STNK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, di lapangan dilakukan juga yang namanya pengawasan, dan apabila didapat pelanggaran dilakukan penindakan juga," tegasnya.

Peringatan akan diberikan bila terjadi pelanggaran, dan bila tetap membandel tak segan akan ada sanksi pencabutan izin atau juga blokir.

"Apabila masih juga didapati maka dilakukan penanganan mobilnya, ketiga cabut izinnya," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads