"Artinya tanggal 31 Mei kemarin, sudah beberapa, kurang lebih nggak sampai dengan 100 itu sudah bisa operasi karena sudah sesuai persyaratannya taksi online baik itu Uber, GoCar, GrabCar," jelas Pudji di Jakarta, Kamis (2/6/2016).
Menurut dia, untuk armada taksi online yang belum memenuhi persyaratan umumnya di KIR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pudji kemudian menjelaskan mengenai SIM, pengemudi taksi online harus memakai SIM umum. Aturan ini jelas karena kendaraan digunakan untuk mengangkut orang dan berbayar.
"Kalau menggunakan SIM umum untuk yang menggunakan seaters 4, kalau yang lebih dari 7 harus pakai SIM B1. Tapi kalau dia kendaraan sewa kmudian menyangkut sewa, dia harus menggunakan SIM umum," jelasnya.
Sedang terkait STNK, menurut dia, seluruh angkutan umum termasuk sewa harus berbadan hukum. Pudjo memberi saran, bagi kendaraan pribadi dipersilakan agar melakukan perjanjian antara kedua belah pihak dalam rangka kegiatan bisnis.
"Itu namanya jadi badan hukum. Kemudian jika sudah, ya saya rasa tidak ada masalah itu. Dan itu legalitasnya ada di perjanjian itu. Soal itu kemudian harus menjadi badan hukum ya, itu termausk taksi konvensionalnya juga seperti itu. Jadi misalnya metromini, itu harus juga jadi badan hukum tapi semua harus ada proses," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini