"Kerja sama dan kolabolirasi mungkin saja dilakukan KPK punya kewenangan hukum untuk supervisi tetapi untuk saat ini kita masih mampu selesaikan sendiri tetapi kalau di tengah jalan diperlukan kenapa tidak yang penting proses hukum berjalan. Hambatan bisa diatasi dan tentunya bisa dituntaskan," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
Perkara La Nyalla sendiri masih ditangani ole Kajati Jawa Timur. Pihaknya juga belum melihat perlu ikut campur tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah alat bukti telah dipegang tim penyelidik Kajati Jawa Timur. Prasetyo sendiri tidak menjabarkan secara gamblang alat bukti yang ditemukan.
"Saksi udah diperiksa ada surat-surat ada petunjuk itu alat bukti semua," pungkasnya. (dra/dra)











































