"Praperadilan bukan akhir dari segala-segalanya kita selalu berpegang prinsip hukum karena praperadilan belum menyentuh materi perkara," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).
"Saya sependapat dengan Kajati Jatim bahwa putusan hakim di PN Surabaya yang melarang jasa melakukan penyidikan ya kita tidak tahu di mana dia belajar, dan apa dasar hukumnya," sambungnya.
Meski sudah memulai proses penyidikan, terkait adanya tersangka lain Kejagung belum menemukan indikasi.
"Ya nantilah masa kalian satu nggak puas-puas. Inikan ada tahapannya kalau kamu jadi jaksa bisa tahu kesulitannya apa," imbuhnya.
La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura sebelumnya akhirnya dideportasi dan ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta.
Apakah ada pemberatan hukuman?
"Ya kita lihat nantikan ada claim and see ada memberatkan dan meringankan ya itu nantilah jangan sekarang," pungkasnya. (dra/dra)











































