Jaksa Agung Ingatkan La Nyalla: Praperadilan Bukan Akhir Segalanya

Jaksa Agung Ingatkan La Nyalla: Praperadilan Bukan Akhir Segalanya

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 18:54 WIB
Jaksa Agung Ingatkan La Nyalla: Praperadilan Bukan Akhir Segalanya
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kuasa hukum menggunakan praperadilan La Nyalla sebagai tameng perkara korupsi dana hibah. Jaksa Agung melihat hal itu tak bisa jadi dasar hukum.

"Praperadilan bukan akhir dari segala-segalanya kita selalu berpegang prinsip hukum karena praperadilan belum menyentuh materi perkara," ujar Jaksa Agung Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

"Saya sependapat dengan Kajati Jatim bahwa putusan hakim di PN Surabaya yang melarang jasa melakukan penyidikan ya kita tidak tahu di mana dia belajar, dan apa dasar hukumnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah memulai proses penyidikan, terkait adanya tersangka lain Kejagung belum menemukan indikasi.

"Ya nantilah masa kalian satu nggak puas-puas. Inikan ada tahapannya kalau kamu jadi jaksa bisa tahu kesulitannya apa," imbuhnya.

La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura sebelumnya akhirnya dideportasi dan ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta.

Apakah ada pemberatan hukuman?

"Ya kita lihat nantikan ada claim and see ada memberatkan dan meringankan ya itu nantilah jangan sekarang," pungkasnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads