"Saya berharap dan imbau, khususnya saudara La Nyalla Mattalitti untuk hendaknya koperatif dengan proses penegak hukum yang berjalan. Begitupun para pengacara saya tahu persis pengacara membela kepentingan klien," ujar Jaksa Agung AM Prasetyo, Kamis (2/6/2016).
"Pengacara tugasnya untuk mengamati mengawasi mendampingi kliennya apakah hak-hak hukumnya terpenuhi dilanggar atau tidak. Pengacara tidak harus membentuk opini berdasarkan persepsi mereka sendiri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak mungkin kejaksaan atau jaksa menangani perkara tanpa didukung fakta atau bukti itu saya harapkan dari pengacara khususnya jangan hendaknya bentuk opini berdasarkan persepsi mereka masing-masing yang tentunya nanti memberikan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai fakta. Itu yang saya harapkan dari mereka," bebernya.
Sebagai aparat penegak hukum, Prasetyo mengajak tim kuasa hukum bersama jaksa mengungkap kasus ini jadi tuntas. Sebagai tersangka La Nyalla memilki hak untuk ingkar
"Tetapi tentunya akan dikaitkan bukti yang ada. Sekali lagi saya minta semua pihak yang sekarang sedang menghadapi proses hukum untuk kooperatif dan tidak perlu mempersulit," pungkasnya.
(edo/dra)











































