Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Rejang Lebong, Kamis (2/6/2016). Selain bocah JF (13), hadir 5 pelaku dewasa. Sementara 7 pelaku yang sudah divonis, digantikan oleh penyidik. Hadir juga jaksa dan pengacara.
Dalam rekonstruksi diketahui bahwa bocah JF memperkosa korban sebanyak 2 kali. Sementara pelaku lainnya mencekik dan memukul korban dengan menggunakan kayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 63 adegan. Jika sudah lengkap, berkas JF akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Chusnul.
Kasus pemerkosaan ini menyita perhatian banyak kalangan. Korban diperkosa oleh 14 orang. 7 Pelaku divonis 10 tahun penjara, 5 pelaku masih diproses di Kejaksaan Curup, dan JF masih dalam proses pemberkasan. Sementara satu pelaku lainnya buron.
(trw/trw)