UU Pilkada yang Baru Disahkan DPR, KPU: Kami Segera Sesuaikan PKPU

UU Pilkada yang Baru Disahkan DPR, KPU: Kami Segera Sesuaikan PKPU

M Iqbal - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 17:56 WIB
UU Pilkada yang Baru Disahkan DPR, KPU: Kami Segera Sesuaikan PKPU
Foto: Ari Saputra
Jakarta - DPR baru saja mengesahkan Revisi Undang-undang Pilkada menjadi Undang-Undang, dalam rapat paripurna siang tadi. Menanggapi hal itu, KPU RI mengatakan segera menuangkannya dalam bentuk peraturan KPU.

"Kami apresiasi atas disahkannya Undang-undang Pilkada. Kita akan segera menyesuaikan dengan perubahan yang ada, yang nanti akan diturunkan dalam PKPU (Peraturan KPU) hasil revisi UU," ucap komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Kamis (2/6/2016).

Ferry mengatakan KPU belum menerima naskah UU Pilkada yang baru disahkan hari ini. Nantinya, KPU akan lebih dulu mengkaji poin-poin perubahan itu, lalu menuangkannya dalam Peraturan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKPU itu nantinya akan menjadi acuan bagi seluruh KPU di daerah, termasuk peserta pemilu dan pasangan calon. Ada 101 daerah yang menggelar Pilkada di tahun 2017 dan memedomani PKPU dari UU Pilkada.

Namun Ferry menyebut, UU Pilkada itu tidak akan mengubah Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang sudah berjalan lama. "Nggak ada perubahan," kata mantan ketua KPU Jabar itu.

Sementara, isu krusial dalam revisi UU Pilkada relatif tidak berubah, seperti syarat dukungan bagi calon independen, syarat dukungan dari partai politik, keharusan anggota DPR mundur jika mencalonkan diri dan cuti bagi calon petahana atau incumbent.

Di luar itu perubahan UU Pilkada di antaranya penguatan kewenangan Bawaslu, perbaikan penormaan terkait kampanye, metode kampanye, dana kampanye, perbaikan norma penyalahgunaan jabatan petahana, hingga perbaikan pengaturan penanganan pelanggaran pilkada, administrasi, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil. (bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads