"Kami apresiasi atas disahkannya Undang-undang Pilkada. Kita akan segera menyesuaikan dengan perubahan yang ada, yang nanti akan diturunkan dalam PKPU (Peraturan KPU) hasil revisi UU," ucap komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pesan singkat, Kamis (2/6/2016).
Ferry mengatakan KPU belum menerima naskah UU Pilkada yang baru disahkan hari ini. Nantinya, KPU akan lebih dulu mengkaji poin-poin perubahan itu, lalu menuangkannya dalam Peraturan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Ferry menyebut, UU Pilkada itu tidak akan mengubah Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada yang sudah berjalan lama. "Nggak ada perubahan," kata mantan ketua KPU Jabar itu.
Sementara, isu krusial dalam revisi UU Pilkada relatif tidak berubah, seperti syarat dukungan bagi calon independen, syarat dukungan dari partai politik, keharusan anggota DPR mundur jika mencalonkan diri dan cuti bagi calon petahana atau incumbent.
Di luar itu perubahan UU Pilkada di antaranya penguatan kewenangan Bawaslu, perbaikan penormaan terkait kampanye, metode kampanye, dana kampanye, perbaikan norma penyalahgunaan jabatan petahana, hingga perbaikan pengaturan penanganan pelanggaran pilkada, administrasi, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil. (bal/tor)











































