Kapolsek Pondok Aren Kompol Indra Ranudikarta saat ditemui di lokasi menjelaskan, dulu saat dibangun pertama kali, gedung itu tak lolos uji kelayakan. Ada kesalahan kontur bangungan. Setelah berdiri, bangunan miring beberapa derajat. Pembangunan pun terbengkalai.
Indra menjelaskan, awal bangunan dibangun 17 lantai, namun kemudian ditambah 4 lantai lagi. Dengan demikian, saat uji kelayakan, bangunan dinyatakan tidak lulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah rangka bangunan dibeli, sejak tanggal 1 Mei 2016 lalu ada beberapa pekerja yang bertugas 'menguliti' gedung tersebut. Pengusaha besi tua asal Madura itu memang berencana untuk merobohkan gedung itu secara keseluruhan, namun bukan hari ini.
"Mungkin pengerjaan itu nggak beres, makanya bangunan sisi barat itu hancur bagian bawahnya. Hancur pelan-pelan," terangnya.
Saat kejadian, ada empat pekerja yang sedang beristirahat di bagian belakang gedung. Mereka kemudian mendengar bunyi dentuman keras dan debu yang melanda ke mana-mana. Rangka dan pondasi bangunan tersebut hancur. Sebagian reruntuhan bahkan ada yang masih tergantung karena tertahan beberapa bagian bangunan, sehingga cukup berbahaya.
"Kalau bisa memang bangunan ini dirobohkan karena sudah bertahun-tahun tak diurus," tambahnya. (mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini