"Sudah diputus 19 Mei di tingkat banding, hukumannya dinaikkan jadi 10 tahun penjara," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Heru Pramono, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/6/2016).
Heru mengatakan, vonis tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim tinggi Mas'ud Alim. Sebelumnya, SDA divonis di pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya dia tidak bisa menduduki jabatan publik dalam 5 tahun terhitung sejak putusan ini dibuat," ucapnya.
Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. "Kalau 1 bulan dia tidak bayar uang pengganti, maka hartanya akan dirampas untuk bayar uang pengganti," ucapnya.
Vonis 10 tahun penjara satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. (rvk/asp)











































