Mantan Menag SDA Divonis 10 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

Mantan Menag SDA Divonis 10 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

Rivki - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 17:01 WIB
Mantan Menag SDA Divonis 10 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut
Eks Menag SDA/ Foto: Ari Saputra
Jakarta - Upaya mantan Menteri Agama Surydharma Ali untuk dapat keringanan hukuman kandas. Di tingkat banding, hukuman untuk SDA dinaikkan jadi 10 tahun penjara.

"Sudah diputus 19 Mei di tingkat banding, hukumannya dinaikkan jadi 10 tahun penjara," ujar humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), Heru Pramono, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (2/6/2016).

Heru mengatakan, vonis tersebut diketok oleh Ketua majelis hakim tinggi Mas'ud Alim. Sebelumnya, SDA divonis di pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain ditambah hukuman penjaranya, PT DKI juga menambah hukuman pencabutan hak kepada SDA. Dia dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.

"Artinya dia tidak bisa menduduki jabatan publik dalam 5 tahun terhitung sejak putusan ini dibuat," ucapnya.

Sedangkan uang pengganti masih sama. SDA tetap dihukum membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar. "Kalau 1 bulan dia tidak bayar uang pengganti, maka hartanya akan dirampas untuk bayar uang pengganti," ucapnya.

Vonis 10 tahun penjara satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. (rvk/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads