"Lapas Gorontalo saat ini diisi 643 penghuni, kapasitas hanya untuk 330 orang. Setiap regu jaga Lapas Gorontalo ada 8 personel harus mengawasi 643 napi," ucap Kabag Humas Dirjen PAS Akbar Hadi kepada detikcom, Kamis (2/6/2016).
Akbar mengatakan memang kerusuhan di Lapas Gorontalo disebabkan oleh penolakan ada napi yang hendapk dibawa petugas. Namun hal itu hanya pemicu dari masalah utamanya kelebihan kapasitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Dirjen PAS, pada bulan lalu total narapidana di Indonesia ada 187.000 orang yang menghuni 477 rutan maupun lapas. Saat ini sudah bertambah jadi 193.800 napi, sementara jumlah lapas atau rutan tak bertambah.
"Jadi akar persoalan kita over kapasitas, ditambah lagi banyak pemicu-pemicunya. Pemicu paling mendasar, ketika mereka berkelakuan baik, minim reward atau penghargaan," tutur Akbar.
"Kalau mereka taat peraturan, tak melawan petugas lalu mereka mendapat remisi, maka ada yang diharapkan. Tapi ketika remisinya diperketat, mereka berpikir untuk apa berkelakuan baik. Ini PR besar kita," imbuhnya.
Remisi dimaksud tertuang dalam PP 99 tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika, terorisme dan korupsi. Akbar menyebut PP tersebut akan direvisi.
"Kami berharap sebelum Agustus ada revisi PP 99 tahun 2012. Setidaknya bagi pecandu yang paling banyak memenuhi lapas dan rutan kita bisa dapatkan remisi. Jadi mereka terdorong kuat untuk tidak melakukan hal-hal yang menganggu keamanan dan ketertiban," kata Akbar.
(miq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini