Korupsi dilakukan Waryono dengan cara memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen ESDM yang tidak dibiayai APBN. Setelahnya bekas anak buah eks Menteri ESDM Jero Wacik itu melakukan pemecahan paket pekerjaan yang tujuannya menghindari pelelangan.
Ada 3 kegiatan yang pengerjaannya menyimpang yakni sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral bahan bakar minyak bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan kegiatan perawatan gedung kantor sekretariat ESDM yang seluruhnya didanai dari APBN Tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit dari kegiatan sosialisasi fiktif serta kegiatan perawatan gedung lantas dikumpulkan orang kepercayaan Waryono, Sri Utami--sebagai koordinator satker kegiatan pada kesetjenan ESDM--untuk membiayai sejumlah kegiatan yang tidak dibiayai APBN yang kebanyakan dananya digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak.
Belakangan, kasus ini terungkap dan Wiryono lalu duduk di kursi pesakitan. Pada 16 September 2015, Wiryono dihukum 6 tahun penjara. Vonis itu diperberat di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 7 tahun," putus majelis PT DKI Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/6/2016).
Wiryono diadili oleh ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Asli Ginting, Kresna Menon, Asadi Almaruf dan Reny Halida Ilham Malik. (asp/trw)











































