Kasus bermula saat Suroso pergi ke London untuk memuluskan proyek pembelian Tertra Ethyl Lead (TEL) dari The Associated Octel Cimoany Limited (Octel) melalui PT Soegih Interjaya untuk kebutuhan sejumlah kilang milik Pertamina periode akhir 2004 hingga 2005. Suroso lalu menginap di Radisson Blu Edwardian Hotel London sebesar 899,16 poundsterling pada 27 April 2005.
Belakangan terungkap Suroso juga menerima uang dari rekanan. Atas hal itu, jaksa lalu mengusut kasus tersebut dan mendudukkan Suroso di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis, jaksa lalu mengajukan banding dan dikabulkan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/6/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Heru Mulyono Ilwan dengan anggota Saparudin Hasibuan dan Asli Ginting. (asp/trw)