Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada detikcom, Kamis (2/6/2016). Ari menjelaskan, warga yang diamankan inisial Sug (43) warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan 265 lembar kulit ular kering. Ada juga ular yang masih hidup," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ari menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (1/6) pada pukul 21.00 WIB. Awalnya, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani mendapat informasi adanya warga yang menyimpan satwa yang dilindungi. Atas dasar info tersebut, lantas dilakukan penggerebekan di rumah pemilik kulit ular tersebut.
"Saat digerebek selain kulit ular, juga ditemukan juga satwa ular yang masih hidup, seperti piton, kura-kura, labi-labi, dan biawak," kata Ari.
![]() |
Dari keterangan Sug kepada tim, kata Ari, bahwa dia sejak tahun 2008 membuka usaha jual beli kulit ular. Ular umumnya dibeli dari masyarakat sekitar.
"Untuk kulit ular yang sudah dikeringkan akan dijual ke penampung di Bagan Batu Kab Rohil, dengan harga Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per lembarnya," kata Ari.
Kini barang bukti dan pemilik sudah diamankan. Terkait hal itu, pihak Polres Pelalawan akan berkoordinasi dengan BBKSDA Riau."Kita masih akan mengembangkan kasus ini," tutup Ari. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini