Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, pemerintah pasti akan memberikan perhatian dan pendampingan hukum bagi WNI yang terjerat masalah hukum di negeri orang.
"Bagi siapapun WNI di luar negeri yang terkena tindak pidana apapun, termasuk hukuman gantung, tentunya pemerintah terus memberikan upaya bantuan-bantuan terhadap yang bersangkutan," ujar Pramono Anung di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah mengutus utusan khusus untuk di Malaysia ini, yaitu mantan Duta Besar Indonesia di Malaysia yakni Pak Dai Bachtiar untuk membantu penyelesaian masalah tersebut," kata Pramono.
Pramono melanjutkan, beberapa kasus bisa diselesaikan oleh mantan Kapolri tersebut. Harapannya, melalui pengalaman dan pendekatan yang dilakukan oleh Dai Bachtiar, Rita juga bisa terbebas dari jerat tali hukuman gantung di Malaysia.
"Beberapa memang bisa diselesaikan, tidak jadi dihukum gantung. Tapi yang ini harapannya pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda," katanya.
Selain itu, Pramono mengatakan, pemerintah juga melakukan upaya diplomasi ke Malaysia untuk masalah Rita ini.
"Supaya pemerintah Indonesia juga melakukan upaya diplomasi, pendekatan kepada pemerintah Malaysia. Karena memang Pak Dai beberapa waktu yang lalu ditugaskan untuk di beberapa tempat. Karena memang bukan hanya ini (kasus Rita), di Malaysia itu memang cukup lumayan banyak," tambah Pramono. (jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini