"Kemarin kita razia lapas dan ditemukan satu paket narkoba diduga sabu serta alat hisapnya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso saat dihubungi detikcom, Kamis (2/6/2016).
"Masih diduga sabu karena belum ada penjelasan dari ahli. Setelah ada penjelasan dari ahli bahwa itu benar sabu baru sah secara hukum, sekarang istilahnya masih diduga," sambungnya menjelaskan.
Bagus mengatakan narkoba diduga sabu itu ditemukan di salah satu sel yang ada di lapas. Selain itu, sekitar 383 senjata tajam seperti parang, tombak, dan lainnya dan 111 benda tumpul seperti balok kayu juga diamankan.
Ia menambahkan seorang napi inisial EEN, pelaku penganiayaan Bripda Kurniawan, telah diamankan di tahanan Polda Gorontalo. Rencananya hari ini EEN akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk kemudian di-BAP Jumat (3/6/2016).
"Statusnya pelaku. Yang bersangkutan ini (EEN) diindikasikan memakai narkoba," ujarnya.
"Satu paket diduga sabu yang ditemukan itu bukan di sel EEN, di sel lain," kata Bagus.
(idh/aan)











































